Hore BLT UMKM Rp 2,4 Juta akan Dilanjut pada 2021, TNI/Polri Dapat Transferan Bantuan ke Rekening?

5 Januari 2021, 08:00 WIB
Cek Sebelum Terlambat, BLT UMKM Rp2,4 Juta Gagal Cair Ternyata Karena Hal Ini. /ANTARA/Wahyu Putro A

CERDIKINDONESIA - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada para usaha UMKM.

Program bantuan itu bernama BLT UMKM. Silahkan penerima bantuan di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Ikatan Cinta - Nino Curiga Aldebaran dan Roy Ternyata Saudara, Elsa Sengaja Tabrakkan Diri ke Pohon

Adapun link eform.bri.co.id/bpum, masyarakat dapat melihat apakah mendapat BLT UMKM atau tidak.

Adapun program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini akan dilanjutkan di tahun 2021.

Baca Juga: Bikin Akun LTMPT untuk SNMPTN 2021 Melalui link portal.ltmpt.ac.id, Begini Jadwalnya

Bantuan tersebut sebesar Rp 2,4 juta. Untuk melihat daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'

Kemudian, akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Tok! DKI Jakarta Memperpanjang PSBB Transisi Sampai Tanggal 17 Januari 2021

Lalu Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Kalaupun menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Klik Kemnaker.go.id, Lalu Masukkan NIK KTP Kamu dan Bersiaplah Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji 2021

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan. 

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Lengkap Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)***

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler