Munculnya Front Persatuan Islam, Setelah Front Pembela Islam Bubar, Berikut Tanggapan Mahfud MD

2 Januari 2021, 12:12 WIB
Mahfud MD. //Instagram//@mohmahfudmd

CerdikIndonesia- Front Pembela Islam (FPI) baru-baru ini dibubarkan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan bahwa organisasi tersebut merupakan organisasi terlarang.

Tak lama setelah pembubaran tersebut, munculnya sekelompok orang baru, yang mendeklarasikan organisasi baru bernama Front Persatuan Islam.

Baca Juga: Siapkan Dirimu! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Bakal Dibuka, Kapan?

Beberapa tokoh yang terlibat antara lain Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri dan Haris Ubaidillah.

Adapula Habib Idrus Al Habsyl, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Baca Juga: Kemenhub Luncurkan Aplikasi Jaketbus, Beli Tiket AKAP Kini Lebih Mudah Via Daring

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD tidak melarang adanya pembetukan organisasi baru, Front Pesatuan I

Selain itu, PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Begini Tanggapan Para Fans Kpop Tentang FTV Indosiar yang Viral Dikalangan Para Kpoper

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.

slam, asalkan tidak melanggar hukum.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," ujarnya seperti yang dilansir dari laman pikiran rakyat.

Baca Juga: Fans Kpop Beri Tanggapan Lucu Tentang FTV Indosiar yang Sedang Viral Dikalangan Para Fans Kpop

"Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," tambahnya.

Menurut Mahfud MD, Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu.

Baca Juga: Terungkap Alasan Gisel Rekam Video Syur Dengan Michael, Saat Masih Jadi Istri Sah Gading Marten

Contohnya usai pembubaran organisasi Masyumi. Setelah bubar, munculah pelbagai organisasi baru.

“Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa,” tutur Mahfud MD, seperti dilaporkan Antara.

“PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Gisel dan Nobu Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Polisi Berharap Keduanya Hadiri Pemeriksaan 4 Jan

“Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru,” katanya.

Saat ini, disampaikan terdapat kurang lebih terdapat 440.000 organisasi kemasyarakatan dan perkumpulan di Indonesia.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler