Ormas FPI Bubar, Sahroni: Membubarkan FPI Sudah Sangat Tepat dan Sudah Sangat Komprehensif.

30 Desember 2020, 17:46 WIB
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI. /Tangkapan layar youtube.com/Kemenko Polhukam RI

CerdikIndonesia- Pertimbangan pemerintah dinilai oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sudah komprehensif sebelum mengambil kebijakan pelanggaran aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Pembubaran FPI dikarenakan organisasi tersebut sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban.

"Saya rasa keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI sudah sangat tepat dan sudah sangat komprehensif pertimbangannya. Ini memang sudah bukan urusan politik lagi, tapi jelas terpampang bahwa organisasi ini sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban dan banyak melakukan tindakan provokasi," kata Sahroni dilansir dari laman Antara.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka, Polisi Periksa Michael Yukinobu Defretes Pemeran Pria Video Syur 19 Detik

Menurut Sahroni, selain membuat kericuhan, aktivitas yang dilakukan oleh FPI selama ini jelas ditemukan bukti-bukti bahwa FPI memberi dukungan pada jaringan teroris internasional ISIS.

"Sudah jelas juga tadi disiarkan pemerintah bahwa organisasi ini ikut mendukung gerakan terorisme internasional ISIS. Ada bukti-bukti videonya seperti ceramahnya Habib Rizieq Shihab (HRS), ini yang lebih bahaya," ujarnya.

Baca Juga: Geger Video FPI Dukung ISIS, Habib Rizieq: Tegakkan Khilafah Islamiyah yang Baik!

Ia juga meminta mitra kerja di Komisi III DPR RI segera menindaklanjutin keputusan pememerintah tersebut.

Politisi Partai NasDem itu berharap keputusan pemerintah ditindaklanjut lebih rinci sehingga pelanksanaan dilapangan bisa berjalan baik.

Seperti contoh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kepolisian untuk segera memproses dan memastikan bahwa pelaksanaan dari kebijakan tersebut terlaksana dengan baik di daerah, ungkap Sahroni.

Baca Juga: Angkat Kaki dari Petamburan, Puluhan Brimob-TNI Langsung Bersih-Bersih Markas FPI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Ormas Terlarang, Puluhan Brimob-TNI Langsung Bersih-Bersih Markas FPI di Petamburan

Secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas. Namun menurut Mahfud, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provokasi dan lainnya.

Tertanggal 23 Desember 2014, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, Mahfud menyebutkan pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler