Lalu, Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI.
Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.
Baca Juga: Malaysia Hina Indonesia, Logo Garuda Diganti Ayam Tercekik dan Jokowi hingga Soekarno Disinggung
Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.***