Catat! Menkes Keluarkan Peraturan Soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19

24 Desember 2020, 15:07 WIB
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Balai Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020 /HUMAS BANDUNG

 

 

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Saat Semua Merapat ke Jokowi, Abdul Mu'ti Muhammadiyah Tolak Jadi Wamen Nadiem Makarim Karena Ini

Kebijakan itu mengatur salah satunya yakni jadwal dan tahapan vaksinasi. Pada pasal 15, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 dan jenis vaksin Covid-19," tertulis dalam Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020. 

Baca Juga: Jadi Menag Baru, Yaqut Ingin Jadikan Kemenag Kementerian Semua Agama, Tidak Boleh Diskriminatif

Pada ayat (2) menerangkan bahwa penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).

Kemudian, untuk jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).

Baca Juga: Dilantik Jokowi Jadi Menag, Yaqut Berjanji Bawa Kemenag Jadi Lebih Baik dari Sebelumnya

Untuk menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.

" Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 Ayat (4).

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat mengomentari mengenai jadwal vaksinasi Covid-19.

Jokowi menjelaskan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021. Ia memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.

Baca Juga: Bahaya Para Penggemar Ikatan Cinta Padati Lokasi Syuting di Tengah Pandemi Covid-19

"Tapi ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," kata Jokowi saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 16 Desember 2020.

Ia mengatakan, proses vaksinasi perlu waktu yang tidak sebentar. Sebab, ada 70 persen atau 182 juta penduduk yang harus divaksin.***

 

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler