Kuasa Hukum Habib Rizieq: Beliau Siap Ditahan Bila Penyidik Menetapkan Penahanan

12 Desember 2020, 11:48 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), habib Rizieq Shihab, tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

CerdikIndonesia - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan, Sabtu, 12 Desember 2020.

 

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Habib Rizieq Siap Ditahan, Jika Penyidik Menetapkan Penahanan

 

Aziz mengaku pihaknya juga telah siap mendukung HRS jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.

 

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz.

 

Seperti diketahui, HRS pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Perketat Keamanan, Jelang Kedatangan Habib Rizieq

 

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kata HRS dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

 

Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

 

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga: Jelang Kedatangan Habib Rizieq, Mobil Raisa Siap Jaga Keamanan Polda Metro Jaya

 

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Arjuna

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler