KPU Klaim Hak Suara Pasien Covid-19 Terlayani, Kecuali yang Kondisinya Kritis

10 Desember 2020, 05:29 WIB
Petugas menggunakan APD saat Pilkada 2020 /Istimewa/Humas Jabar

CERDIKINDONESIA - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengklaim hak pilih sebagian besar pasien positif COVID-19 di daerah ini terlayani dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, dan Sleman.



"Dari pantauan kami di lapangan di tiga kabupaten tersebut semua pusat-pusat isolasi atau penanganan pasien COVID-19 sudah terfasilitasi," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.

 

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Sebut Pilkada di 24 Daerah Berjalan Kondusif Meski Berlangsung Saat Pandemi



Shidqi mengakui ada sebagian pasien COVID-19 yang tidak dapat menggunakan hak suaranya karena kondisi tertentu seperti yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito.





Pihak RSUP Dr Sardjito, kata dia, telah melayangkan surat permohonan kepada KPU bahwa pasien COVID-19, khususnya yang dalam kondisi kritis tidak bisa dilayani hak suaranya. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan semua pihak dari risiko penularan.

 

Baca Juga: Mantu Jokowi Bobby Nasution Menang di Medan, Pospera: Bukti Tak Ada yang Lebih Kuat dari Persatuan


"Kita sudah mau melayani tetapi kita juga harus melihat kondisi pasien. Kita tidak boleh juga memaksakan pasien dalam kondisi kritis," kata dia.


Meski demikian, ia memastikan sebagian besar pasien COVID-19 di rumah sakit lainnya bisa menggunakan hak suara, termasuk OTG yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Mereka dilayani oleh petugas KPPS ber-APD lengkap.



"Surat suara yang telah dicoblos dilakukan sterilisasi sebelum dimasukkan kotak suara. Kita menerapkan protokol kesehatan. Secara prinsip semua terlayani," kata Amir.


Anggota Bawaslu DIY Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Amir Nashiruddin mengakui bahwa berdasarkan catatan pengawas di lapangan semua pasien di rumah sakit rujukan COVID-19 terlayani hak suaranya, kecuali RSUP Dr Sardjito.


"Semua terlayani, kecuali di RSUP Dr Sardjito hanya 31 pasien reguler yang terlayani. Untuk pasien COVID-19 sama sekali tidak terlayani. Pihak rumah sakit (RSUP Dr Sardjito) beralasan pasien dalam kondisi kritis," kata dia.


Mengenai hal itu, pihak rumah sakit dan gugus tugas penanganan COVID-19, menurut Amir, memang memiliki otoritas untuk menentukan dengan melihat kondisi pasien.


Amir menyebutkan bahwa masih ada di beberapa TPS di tiga kabupaten yang belum menerapkan prosedur pencegahan COVID-19 secara sempurna, di antaranya terkait penyediaan bilik suara khusus bagi pemilih bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius.
Baca Juga: Anak Pramono Anung Kalahkan Kotak Kosong di Kediri, Rauo 76,58 % Suara

"Seharusnya bilik suara khusus pakai tirai plastik. Tapi sebagian besar hanya disendirikan atau dipisahkan dari bilik suara reguler," kata dia.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler