CerdikIndonesia – Polri menyatakan penangkapan Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah sesuai prosedur. Hal tersebut menjadi bantahan atas tuduhan kuasa hukumnya yang menyebut ada kejanggalan.
"Sesuai prosedur penangkapan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Baca Juga: Sekjen PBB Kecam Negara Tak Patuhi WHO dan Menolak Fakta Pandemi
Menurut Brigjen Awi, sekiranya ada pihak yang merasa keberatan atas suatu tindakan hukum, bisa mengajukan gugatan praperadilan.
“Mau diuji, silakan di pengadilan," ucap Awi.
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Laporkan Pihak yang Seret Namanya dalam Kasus Edhy Prabowo
Pada kesempatan itu, Awi juga menyampaikan bahwa tak ada perlawanan saat yang bersangkutan ditangkap.
Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 4.00 WIB pagi.
Baca Juga: 2 Waktu Mustajab Terkabulnya Doa di Hari Jumat
Penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.
Baca Juga: Peringatan HUT GAM, Kapolda Aceh: Jaga Perdamaian Aceh yang Sedang Kondusif
Tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).***