ULMWP Deklarasikan Negara Republik Papua Barat, KSP: Tidak Sah, Dapat Ditindak Secara Hukum

3 Desember 2020, 09:49 WIB
Benny Wenda Mengaku Memerdekakan Papua Barat, Ia Sama Saja Menentang Keputusan PBB /UN Photo

CERDIKINDONESIA - United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mencalonkan Benny Wenda sebagai Presiden interim Papua Barat.

Organisasi ULMWP mendeklarasikan pembentukan pemerintah sementara Republik Papua Barat. 

Baca Juga: Benny Wenda Jadi Presiden Sementara, Republik Papua Barat Terbentuk

ULMWP menandai 1 Desember sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Tanggal itu merujuk pada deklarasi kemerdekaan Papua Barat dari pemerintahan kolonial Belanda pada tahun 1961.

Menurut ULMWP, pembentukan pemerintah sementara dalam penantian ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.

Baca Juga: Fadli Zon Sindir Presiden Jokowi dan Mahfud MD, ULMWP Deklarasikan Republik Papua Barat

Pihak Indonesia mengklaim pemerintah sementara Papua Barat yang dilakukan ULMWP telah melawan hukum nasional NKRI. Melalui Kantor Staf Presiden (KSP) menilai tindakan organisasi ULMWP itu dapat ditindak secara hukum. 

"Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," kata Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, Kamis 3 Desember 2020.

Jaleswari menjelaskan hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.

Baca Juga: #JokowiTurun Jadi Trending Topic Twitter, Ada apa?

Selain itu, kata Jaleswari, hukum kebiasaan internasional menekankan pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang mempunyai kendali efektif terhadap suatu wilayah.

"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia. Hal tersebut bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," ujar Jaleswari.

Baca Juga: Fadli Zon Sindir Presiden Jokowi dan Mahfud MD, ULMWP Deklarasikan Republik Papua Barat

Menurut Jaleswari, klaim pemerintahan sementara yang diumumkan ULMWP itu tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah.

"Sebaliknya, klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional. ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia," ujar dia.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler