Ali Ngabalin dan Istri Edhy Prabowo Diperiksa KPK

3 Desember 2020, 09:24 WIB
Ali Mochtar Ngabalin (kanan), Menteri KKP Edhy Prabowo (kiri) /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Kolase dari YouTube Najwa Shihab dan ANTARA

CERDIKINDONESIA - Setelah Edhy Prabowo ditetapkan tersangka korupsi, kini giliran Ali Muchtar Ngabalin dan Istri Edhy Prabowo dipanggil KPK.  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan adanya aliran dana ke Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin dan istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yakni Iis Rosita Dewi dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster atau benur. 

Baca Juga: Setelah Uji Kelayakan, 7 Komisioner Komisi Yudisial Disetujui Komisi III DPR, Berikut Nama-namanya

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyatakan pihaknya akan memeriksa semua saksi kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.

"Pasti akan dipanggil tim penyidik ya, itu kan kemudian memperjelas peristiwa kemudian rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka," kata Ali dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Kamis 3 Desember 2020.

Diketahui, Ngabalin sempat dikaitkan dalam kasus rasuah ini. Ngabalin merupakan pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia juga sempat bersama rombongan KKP dan juga Iis Rosita Dewi sebelum Edhy ditangkap KPK.

Baca Juga: Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Gantikan Luhut Menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan

Namun, KPK tak mau buru-buru menyimpulkan keterkaitan Ngabalin dan Iis yang sempat satu pesawat dengan Edhy. Sebab, mungkin keberadaan Ngabalin memang dalam rangka pekerjaan, sedangkan Iis hanya menemani Edhy, meskipun statusnya adalah Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misanta (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), istri Staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), pihak swasta Amiril Mukminin (AM), serta Edhy.

Baca Juga: Yakinkan Para Investor, Luhut Siap Sebar Vaksin Covid-19 ke Seluruh Indonesia

Satu tersangka sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT). Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan USD100 ribu (Rp1,4 miliar, kurs Rp14.200) dalam korupsi tersebut. Sebagian uang untuk berbelanja dengan istri serta Andreau dan Safri ke Honolulu, Hawaii.

Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab, ekspor benur hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.***

 

 
 
Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler