Benny Wenda Deklarasi Pemerintahan Sementara Papua Barat, Awal Menuju Kemerdekaan Papua Barat?

2 Desember 2020, 13:34 WIB
Tokoh kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda.* /SBS

CerdikIndonesia – Kerusuhan beberapa bulan terakhir serta kekerasan yang meningkat telah memperkuat tuntutan untuk kemerdekaan, yang mendorong ULMWP atau gerakan pembebasan Papua Barat mengumumkan pemerintahan sementara pada hari Selasa, 1 Desember 2020.

 

ULMWP mendapuk pemimpin yang diasingkan di Inggris, Benny Wenda sebagai Presiden Sementara.

 

“Hari ini sangat penting bagi rakyat saya, kami sekarang memulihkan kedaulatan kami dan pemerintah sementara kami di Papua Barat,” ujar Benny Wenda kepada SBS News.

 Baca Juga: Ratusan Orang Papua Unjuk Rasa Dukung Deklarasi Papua Merdeka, Benny Wenda: Hari Penting Bagi Kami

 

Wenda mengatakan Provinsi Papua Barat, yang sudah memiliki pemerintah sementara tidak akan tunduk kepada Indonesia.

 

“Kami tidak mematuhi aturan dan hukum Indonesia yang diberlakukan kepada kami,” ungkapnya.

 Baca Juga: Tragis, Pengelola Wisata di Aceh Tengah Tewas Dikeroyok di Depan Istri dan Anaknya

 

Dia juga meminta pemerintah Australia untuk mendukung upaya mereka.

Pemerintahan sementara yang dideklarasikan sendiri bertujuan untuk memobilisasi orang Papua Barat untuk mencapai referendum kemerdekaan.

 

Setelah itu akan mengambil kendali wilayah dan menyelenggarakan pemilihan demokratis yang saat ini tidak mungkin dilakukan di bawah Pemerintahan Indonesia.

 

Ini akan berfokus pada perlindungan lingkungan, keadilan sosial, kesetaraan gender dan kebebasan beragama, serta melindungi hak-hak warga Indonesia di provinsi tersebut.

 Baca Juga: Informasi Intelijen Menyebutkan, Kelompok MIT Pimpinan Ali Kalora Sudah Terdesak

 

Sementara itu, menurut Pengacara Australia yang mendirikan Himpunan Pengacara Internasionaluntuk Papua Barat, Jennifer Robinson mengatakan deklarasi tersebut menjadi awal untuk jalan kemerdekaan Papua Barat.

 

“Ini adalah awal dari apa yang saya pikir akan menjadi jalan mereka menuju kemerdekaan,” ungkap Jennifer.

 Baca Juga: Jokowi Akan Rombak Kabinet, Prabowo Jadi Sasarannya?

 

Jennifer juga menyebutkan langkah tersebut sepenuhnya berada dalam hak internasional ULMWP.

Pembentukan pemerintahan sementara sudah umum dilakukan negara-negara, baik itu dibawah aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sebagai bagian dari deklarasi kemerdekaan.

 

“Apa yang mereka lakukan sepenuhnya sejalan dengan hak internasional mereka, benar dan tepat bahwa mereka mengambil langkah-langkah ini,” tutup Jennifer Robinson.***

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler