Pembelajaran Tatap Muka Mulai Januari 2021, Jumeri: Tidak Diwajibkan Tapi Diizinkan!

1 Desember 2020, 17:04 WIB
Ilustrasi Anak-anak sekolah /Freepik

 

CerdikIndonesia- Pemerintah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2021, namun tidak mewajibkannya.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jumeri.

Baca Juga: Pesan WHO di Hari AIDS Sedunia: Jaga Mental Kurangi Stress

 

"Rencana pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka pada semester genap 2020/2021 atau mulai Januari 2021 tidak diwajibkan tapi diizinkan," ungkap Jumeri sesuai yang dilansir dari laman Antara.

Baginya, kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut mempertimbangkan banyak aspek seperti, keamanan daerah terkait pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Diperiksa di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Akan Melakukan Tes SWAB

 

Pemerintah daerah yang lebih mengetahui risiko penularan Covid-19 di wilayahnya, menurut Jumeri. 

Dikarenakan hal itu, pelaksanaan pembelajaran di sekolah berlaku jika ada izin dari pemerintah daerah setempat.

Pelaksanaan tersebut juga haru disetujui oleh pengelolah sekolah, komite sekolah dan orang tua murid.

Baca Juga: Camat Kiaracondong Apresiasi Dosen Langlang Buana Bandung, Ajarkan UMKM Bertahan di Tengah Pandemi

 

"Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di sekolah, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran jarak jauh bagi sisea yang ingin belajar di rumah,: ucapnya.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah juga haruf memenuhi daftar periksa, seperti: mencakup pemerikasaan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan, dan penyanitasi tangan.

Baca Juga: Dosen Universitas Langlang Buana Bandung Dampingi UMKM Selama Pandemi, Berhasil Genjot Ekonomi

 

Adapun daftar periksa lainnya, yakni: akses terhadapa fasilitas kesehatan, kesiapan masker dan alat suhu tubuh, pemetaan warga satuan pendidikan dengan penyakit penyerta, ketersediaan akses transportasi yang aman, pendataan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko yang tinggi dan surat persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali murid.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler