Edhy Prabowo Tersangka Ekspor Lobster, Pengamat: Istana Udah Baca Siasat Partai Gerindra

28 November 2020, 08:05 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.* /Instagram/@prabowo/@prabowo

CERDIKINDONESIA - Antara Edhy Prabowo dan Prabowo Subianto masih dipertanyakan oleh kalangan politisi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh pengamat politik.

Baca Juga: Kepengurusan MUI Terbentuk Tanpa Ada Tokoh PA 212, Berikut Nama-nama Di Strukturnya

Ujang Komarudin menduga, bahwa pihak Istana sudah membaca siasat dari Partai Gerindra perihal kebijakan benih lobster lewat Edhy Prabowo.

Dugaan tersebut Ujang konstruksikan korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo sebagai bentuk setoran kepada Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.

"Mungkin Edhy Prabowo ditekan oleh partainya tuk cari uang," kata Ujang, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Rangking Reputasi Penyanyi Di Bulan November, Siapa Aja Ya?

Kader Partai Gerindra ditangkap oleh KPK. KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Baca Juga: Tancap Gas! Luhut Langsung Gelar Rapat Perdana KKP

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

 

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler