Cek Rekening Anda, Subsidi Gaji Tahap V Termin Kedua Sudah Cair

26 November 2020, 13:31 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS termin II tahap 5 Cair.* /Instagram/@kemnaker
 
CerdikIndonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mendistribusikan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) V.
 
 
Pada tahap V termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah  sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.

 
 
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menaker Ida di Jakarta,  Rabu (25/11/2020).

 
Baca Juga: Inilah Deretan Pejabat yang Satu Pesawat dengan Edhy Prabowo Tersangka Korupsi Benur
 
 
Dengan disalurkankan tahap V termin kedua ini, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU dari tahap I hingga tahap V, total sebanyak 11, 052 juta penerima.
 
 
Sedangkan berdasarkan laporan  data per 23 November 2020, BSU termin kedua telah diterima oleh 5, 928 juta  orang penerima BSU.

 
Baca Juga: Kemenag Siapkan Naskah Khutbah Jumat, Fadli Zon Sebut Tanda Tak Percaya Ulama & Pemerintah Paranoid
 
 
Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V. Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh

 
"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara, " kata Menaker Ida.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Naskah Khutbah Jumat, DMI Singgung Soal Zaman Soeharto
 
 
Menaker Ida mengungkapkan berdasarkan kajian yang dilakukan Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa dengan berbagai skenario subsidi gaji/upah memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi. 

 
 
Dengan kata lain, subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di bawah 5 juta per bulan terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Tangkap 2 Artis Terkait Dugaan Prostitusi Online di Sunter, Polisi Janji Akan Rilis Kasusnya Besok
 
 
“Dalam beberapa kesempatan saya bertemu langsung dengan para penerima BSU untuk mengecek langsung penerima nya sesuai kriteria dan memiliki manfaat. Alhamdulillah para penerima BSU tersebut mengaku adanya BSU sangat membantu untuk mempertahankan daya beli dan konsumsi rumah tangga khususnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari,"kata Menaker Ida.
Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler