Berikut Ini Kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti, yang di 'Tenggelamkan' Edhy Prabowo

25 November 2020, 15:40 WIB
Susi Pudjiastuti beri hadiah perahu untuk nelayan. * / /Instagram.com/susipudjiastuti115/

CerdikIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 25 November 2020, dini hari tadi, saat ia baru tiba dari perjalanan dinas di Amerika Serikat.

 

Ia ditangkap terkait ekspor benur atau benih lobster, kebijakan itupun menuai kontroversi Menteri KKP periode sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

 

Selama menjabat sebagai Menteri KKP, Edhy Prabowo banyak sekali membuat kebijakan kontroversial serta mengubah aturan di KKP sepeninggalan Susi Pudjiastuti.

 

Apa saja kebijakan yang telah dirubah Edhy Prabowo ketika menggantikan Susi Pudjiastuti di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berikut daftar kebijakan yang diubah Edhy Prabowo.

Baca Juga: Nama Susi Pudjiastuti Mencuat di Medsos, 'Sinyal' Untuk Jokowi Setelah Menteri KKP Ditangkap KPK

 

  1. Mengekspor Benih Lobster

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, serta Rajungan dari Indonesia.

Larangan inilah masuk daftar untuk direvisi, karena menurut Edhy larangan penangkapan lobster dianggap banyak merugikan nelayan. 

Edhy sendiri mengaku mempunyai cukup alasan untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tersebut.

 

  1. Tinggalkan Penenggalaman Kapal Sitaan

Edhy mempertimbangkan untuk menenggelamkan kapal yang disita KKP, ia mengatakan lebih baik Kapal yang sudah mendapat putusan hukum dimanfaatkan oleh nelayan.

Meskipun kebijakan itu baik, tetapi kebijakan tersebut tidak cukup untuk perbaikan pengelolaa laut.

 

Baca Juga: Menteri KKP Ditangkap KPK, Berikut Rekam Jejak Karir Edhy Prabowo Dari Desersi Hingga Jadi Menteri

 

  1. Pencabutan batasan Ukuran Kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. 

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap. Lagi-lagi, Edhy merevisi kebijakan era Susi. Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan dari Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

 

 Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Belum Memberi Keterangan Resmi

 

  1. Mengizinkan alat tangkap Cantrang

Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin untuk penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan pada tahun 2018.***

Editor: Arjuna

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler