16 Hari Anti Kekerasan Perempuan 2020: Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Siber di Indonesia Meroket

24 November 2020, 12:35 WIB
kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan diselenggarakan mulai tanggal 25 November - 10 Desember setiap tahunnya /Website resmi/Komnasperempuan.go.id

CerdikIndonesia – Peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan resmi dibuka oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Selasa, 24 November 2020 melalui siaran pers daring.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Sejak tahun 2003 Komnas Perempuan berkomitmen menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diperingati mulai 25 November hingga 10 Desember setiap tahunnya.

 

Baca Juga: Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan 2020, Orange the World: Fund, Respond, Prevent, Collect!

Pada tahun 2020, Komnas Perempuan mengusung tema “Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Wujud Hadirnya Negara dalam Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual”.

Dilansir dari siaran pers Komnas Perempuan, dalam rentang tahun 2016-2019 Komnas Perempuan mencatat terdapat 55.273 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan baik ke lembaga layanan (masyarakat maupun pemerintah) dan yang langsung ke Komnas Perempuan. 

Di dalamnya terdapat 21.841 kasus (sekitar 40%) kekerasan seksual dengan 8.964 yang dicatatkan sebagai kasus perkosaan.

Dari kasus perkosaan tersebut, kurang dari 30% yang diproses secara hukum. Komnas Perempuan melihat persoalan minimnya proses hukum ini hanya mencakup definisi yang terbatas, aturan pembuktian yang membebani korban dan budaya menyalahkan korban, serta terbatasnya daya dukung pemulihan korban yang kemudian menjadi kendala utama.

 

Baca Juga: Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Upaya Penyelamatan Harkat Perempuan di Dunia

Komnas Perempuan menemukan peningkatan data kekerasan selama krisis pandemi COVID-19 yang didominasi kasus kekerasan berbasis siber.

Hingga bulan Oktober 2020, kasus Kekerasan Gender Berbasis Siber (KGBS) yang masuk dalam pengaduan langsung ke Komnas Perempuan sebanyak 659 kasus, dibandingkan tahun sebelumnya (2019) terdapat 281 kasus.

Dari angka kasus KGBS tersebut, kebanyakan berkaitan dengan kasus ancaman penyebaran bahkan penyebaran konten intim non konsensual yang bersifat seksual dan menjatuhkan mental serta masa depan koban yang kebanyakan berada di usia muda.

Meroketnya KGBS selama krisis pandemi COVID-19 berkaitan dengan beban kerja perempuan yang semakin meningkat di dalam lingkungan rumah.

 

Baca Juga: Terawangan Mbak You, Artis Wanita Kebal Hukum Bakal Masuk Penjara 2021 Nanti

Regulasi Work from Home dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) meningkatkan beban domestik pada perempuan yang menjadi pemicu timbulnya kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Salah satu kendala dalam pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi adalah masih banyak korban kekerasan yang tidak dapt menjangkau akses pelaporan yang kini didominasi dalam bentuk daring.

Belum meratanya infrastruktur penunjang akses daring di berbagai daerah di Indonesia menjadi kendala yang cukup menantang.

Kendati demikian, teman-teman Komnas Perempuan yang bergerak di lapangan masih mengupayakan untuk dapat menjangkau korban-korban kekerasan secara langsung. ***

Editor: Arjuna

Sumber: Komnas Perempuan/siaran pers

Terkini

Terpopuler