Nikita Mirzani Resmi Dipolisikan Oleh Forum Masyarakat Pecinta Ulama

- 16 November 2020, 12:54 WIB
Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

Saifudin menjelaskan, Nikita Mirzani dilaporkan atas tindakan perbuatannya dan dugaan pecemaran nama baik sesuai pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP serta fitnah Pasal 311 KUHP, UU ITE No. 19 Thn 2016 perubahan atas UU No. 11 Thn 2008 pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Negara kita adalah negara hukum, setiap tindakan ada resiko hukum yang harus di tanggung secara pribadi," ungkapnya. 

Akhir-akhirnya ini Nikita Mirzani memang sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial karena komentarnya di live Instagramnya tentang kepulangan Habib Rizieq Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ke Indonesia.

Baca Juga: Tenaga Medis Tak Pernah Istirahat Tangani Covid-19, BNPB Minta Masyarakat Jangan Bandel!

Dalam video yang ia unggah melalui Instagram, Nikita melontarkan keluhan akan ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 10 November 2020. Bahkan, Nikita juga menyebutkan sebutan habib sebagai tukang obat dalam videonya hingga ramai di media sosial.

"Gara-gara Habib Rizieq pulang sekarang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot!" ujar Nikita.

Ia sadar, ucapannya itu bakal mengundang amarah umat muslim khususnya para pecinta setia Habib Rizieq Shihab. Akan tetapi, Nikita mengaku tak takut dan berbalik menantang.

Baca Juga: Ikhwanul Muslimin di Beri Label Teroris Oleh Arab Saudi, Israel Ucapkan Selamat Pada Arab Saudi

"Nah, nanti banyak nih antek-anteknya mulai, nggak takut juga gue," tutur Nikita.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah