Kawal Nilai Bisnis agar Tetap Atraktif di Tengah Pandemi: Dari Simulasi Skenario sampai Opsi Litigas

- 8 September 2020, 17:46 WIB
ILUSTRASI startup.*/net
ILUSTRASI startup.*/net /

“Salah satu skenario yang mulai banyak dijalankan oleh perusahan saat ini ialah merumahkan karyawan, membatalkan kemitraan, menunda pembayaran, sampai mengurangi gaji karyawan demi menjaga beban operasional dan pendapatan agar tetap di level rasional, yang mana skenario ini sudah disepakati secara legal oleh pihak-pihak terkait,” jelas FX Iwan.

 

Harus jeli dengan aspek legal

 

Aspek legal merupakan salah satu elemen penting bagi manajemen sebelum melakukan aksi masif seperti pengurangan beban operasional atau pembatalan kemitraan. Di tengah pandemi Covid-19, penerapan prinsip hukum force majeure menjadi pilihan perusahaan untuk membatalkan atau merubah ketentuan hubungan dengan pihak-pihak baik di luar maupun di dalam perusahaan termasuk dengan karyawan. Namun, penting diingat walaupun force majeure merupakan ketentuan yang berlaku secara umum dalam hukum perdata di Indonesia, keberlakuannya akan dilihat secara kasus per kasus (case by case basis) dan biasanya akan kembali kepada persetujuan dari para pihak yang terlibat atau bahkan perlu dibawa untuk diputuskan oleh suatu proses ajudikasi/persidangan yang berlaku sebelum prinsip force majeure dapat diterapkan.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu I Still Love You yang Dibawakan The Overtunes

Praktisi hukum yang banyak bergelut di bidang perusahaan rintisan,  Alvin Suryohadiprojo mengungkapkan bahwa para pengusaha startup harus melakukan penilaian mandiri sebelum menerapkan prinsip force majeure dalam kontrak-kontrak bisnis merekaUntuk memiliki argumen yang kuat, perusahaan harus bisa membuktikan bahwa benar terjadi suatu keadaan memaksa yang terjadi di luar kendali dan menghambat kegiatan normal bisnis mereka serta tidak ada itikad buruk yang mendasari.

Baca Juga: Jokowi Turut Berduka atas Wafatnya Abdul Malik Fadjar

Perusahaan startup perlu menyiapkan argumen dan bukti dokumen yang kuat atas ketidakmampuannya dalam melangsungkan/melaksanakan berbagai kontrak bisnis yang mereka miliki ketika menghadapi sebuah kejadian memaksa, termasuk pandemi Covid-19. Bagi pelaku usaha yang masih dapat menjalankan aktivitas bisnis secara normal (Business as Usual) selama masa pandemi Covid-19, mungkin akan susah membangun argumen yang menyatakan bahwa terjadi suatu kejadian force majeure.

Baca Juga: Simak Lirik Lagu Lathi Milik Weird Genius ft Sara Fajira yang Viral itu!

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x