PENGUMUMAN RESMI UNTUK PPPK : Berikut Link Download PDF SURAT KEPUTUSAN MENPAN Nomor 1169 Tahun 2021

- 7 Oktober 2021, 20:49 WIB
Pengolahan hasil kompetenSi 1 pppk
Pengolahan hasil kompetenSi 1 pppk /

Baca Juga: MEMBANGGAKAN! Siswi SMAN 1 Baleendah Sumbang Dua Emas di PON XX Papua

Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa.

Baca Juga: PREDIKSI INDONESIA VS CHINESE TAIPEI, Play-Off Leg 1 Indonesia Turunkan Pemain Terbaik

Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.

Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320.

Baca Juga: KARTU PRAKERJA BELUM CAIR? 2 Solusi Agar Kartu Prakerja Bisa Cair Ada Disini

Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.

Lanjutnya dikatakan, kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III menggunakan ketiga kategori nilai ambang batas tersebut secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x