CERDIKINDONESIA - Beberapa bank yang tidak memiliki unit syariah harus angkat kaki dari Provinsi Aceh.
Provinsi Aceh melaksanakan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di mana lembaga keuangan baik perbankan dan non perbankan yang beroperasi harus sesuai dengan prinsip syariah.
Berdasarkan Qanun Aceh Pasal 5, Qanun ini bertujuan untuk mewujudkan perekonomian Aceh yang islami.
Berikut daftar bank yang menutup kantor di Aceh :
1. Bank Panin
Saat ini Bank Panin memiliki 560 kantor cabang mulai dari KCU, kantor cabang pembantu (KCP), hingga Kantor Kas (KK) yang tersebar di seluruh Indonesia.