Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang selebgram berinisial ST, MA dan dua orang muncikari berinisial AR dan CA. Kedua artis tersebut diduga terlibat prostitusi online, dalam kasus ini polisi menjatuhkan status tersangka terhadap pasutri muncikari AR dan CA.
Keduanya hingga kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui artis mana saja yang sudah bekerja di bawah naungannya. Keduanya kemudian dikenakan pasal 506 KUHP tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.