Sementara untuk threesome, para pengguna jasa artis dan selebgram diharuskan membayar uang muka sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Pandangan Ahli soal Threesome yang Dilakoni Artis Prostitusi Online ST dan MA Saat Diciduk Polisi
“Para saksi dapat melakukan persetubuhan berdua dan threesome atau bertiga dengan tarif Rp110 juta, dengan DP sebesar Rp50 juta dan bila telah selesai maka sisanya sebesar Rp60 juta rupiah langsung dibayarkan di tempat,” ujarnya.
Sudjarwoko menjelaskan, dalam aksinya, bisnis mengungkit birahi tersebut dilakukan lewat media WhatsApp oleh muncikari yang diketahui sebagai pasangan suami istri muda, yakni AR (26) dan CA (25). Kedua muncikari ini mendapat keuntungan Rp25 juta.
Baca Juga: Mengejutkan, KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp 425 Juta Saat Tangkap Walikota Cimahi Ajay M Priatna
“Para pelaku mendapat keuntungan Rp25 juta per orang dari pekerjaannya sebagai muncikari artis atau selebgram,” ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Tanjung Priok menggerebek sebuah hotel di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 26 November.