Millen Tidak Dimasukkan di Sel Laki-Laki ataupun Perempuan, Lantas di Sel Mana?

- 25 November 2020, 18:24 WIB
Millen Cyrus dan Lucinta Luna.
Millen Cyrus dan Lucinta Luna. //Kolase Dok. PMJ News

 

CERDIKINDONESIA- Minggu, 22 November 2020 selebgram Millen Cyrus ditangkap oleh polisi disalah satu hotel kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Ketika ditangkap Millen sedang bersama teman prianya beranisial JR, terdapat barang bukti berupa alat isap, sabu-sabu, dan minuman beralkohol.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Kapolres telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Millen dan dia positif menggunakan narkotika sedangkan teman laki-lakinya negatif.

Millen diketahui membawa sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap (bong) dan minuman beralkohol, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin, 23 November 2020.

Kabar yang beredar di media sosial bahwa Millen dimasukkan kedalam sel laki-laki.

Baca Juga: Jadwal Tayang Trans 7, Tanggal 25 November 2020, Okay Bos, Mata Najwa dan Opera Van Java

"Memang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan bergabung di sel laki-laki, yang bersangkutan memang statusnya laki-laki dari KTP, tetapi mengingat situasional, jadi kebijakan kapolres yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus," tuturnya.

Akhirnya sekarang Millen sudah tidak lagi berada di sel laki-laki.

Baca Juga: Edhy Prabowo Menteri KKP Diciduk KPK, Prabowo Terancam Tidak Bisa Jadi Presiden

"MC ini kita tempatkan di sel khusus sambil menunggu pemberkasan yang kita lakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya dikutip CERDIKINDONESIA dari Antara Rabu, 25 November 2020.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Prabowo Beri Arahan

Kasus yang menimpanya Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.***

 

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah