Millen Tidak Dimasukkan di Sel Laki-Laki ataupun Perempuan, Lantas di Sel Mana?

- 25 November 2020, 18:24 WIB
Millen Cyrus dan Lucinta Luna.
Millen Cyrus dan Lucinta Luna. //Kolase Dok. PMJ News

Baca Juga: Jadwal Tayang Trans 7, Tanggal 25 November 2020, Okay Bos, Mata Najwa dan Opera Van Java

"Memang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan bergabung di sel laki-laki, yang bersangkutan memang statusnya laki-laki dari KTP, tetapi mengingat situasional, jadi kebijakan kapolres yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus," tuturnya.

Akhirnya sekarang Millen sudah tidak lagi berada di sel laki-laki.

Baca Juga: Edhy Prabowo Menteri KKP Diciduk KPK, Prabowo Terancam Tidak Bisa Jadi Presiden

"MC ini kita tempatkan di sel khusus sambil menunggu pemberkasan yang kita lakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya dikutip CERDIKINDONESIA dari Antara Rabu, 25 November 2020.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Prabowo Beri Arahan

Kasus yang menimpanya Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah