CERDIKINDONESIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi bahwa kitabisa.com distop dari program Saling Jaga.
OJK mengatakan program Saling Jaga yang inisiatornya kitabisa.com bagian dari kegiatan perasuransian yang dijelaskan dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Kemudian, kegiatan Saling Jaga sampai sekarang belum memiliki izin.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat GIF Atau Gambar Bergerak di WhatsApp tanpa Aplikasi Lain
"Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK," ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing, cerdikindonesia.com, Kamis 6 Mei 2021.
Selain program milik Kitabisa.com, total ada 26 kegiatan usaha tanpa izin terbagi menjadi 11 entitas melakukan Money Game, 3 entitas berkedok Investasi Cryptocurrency tanpa izin, 1 entitas merupakan penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 entitas merupakan penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.
Satgas Waspada Investasi (SWI)menemukan dan menutup 86 platform fintech peer to peer lending ilegal hingga April 2021 lalu.
Dengan begitu, total sejak tahun 2018 s.d. April 2021 lalu SWI sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," imbaunya.
Sebelum memutuskan untuk memanfaatkan fintech lending atau mencoba berinvestasi, masyarakat harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," katanya.***