Mendagri Apresiasi Kepala Daerah yang Realisasikan NPHD 100%

- 1 Oktober 2020, 22:02 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri

“Sekali lagi saya ingatkan tahapan inti sudah dimulai dan ini memerlukan usaha yang sangat keras dari semua pihak termasuk peran penting dari rekan-rekan TNI dan Polri. Tolong kepala daerah, baik yang definitif yang tidak ikut bertanding maupun Pelaksana Tugas (Plt.) atau Penjabat Sementara (Pjs.) ini semua dituntaskan, baik untuk KPU, Bawaslu, dan terutama bagi pengamanan yang masih 75%. Kita mengharapkan rekan-rekan TNI dan Polri bekerja keras untuk menjaga kerumunan massa tidak terjadi. Nanti akan saya minta kepada Irjen Kemendagri dan kepada Inspektorat di provinsi dan Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk melihat saldo anggaran yang ada di tiap-tiap daerah yang belum mengalokasikan, ini apa hambatannya?” tegas Mendagri. 

Baca Juga: Mulai Dari BTS, NCT, TREASURE, dan Idol K-Pop Lainnya Bagikan Salam Liburan Chuseok 2020

Kemudian, Mendagri mengharapkan dalam tahapan Pilkada 2020 kali ini tidak terjadi gangguan konvensional berupa konflik dan aksi kekerasan. Untuk itu, dirinya meminta agar seluruh otoritas di daerah, terutama penyelenggara dan aparat keamanan, secara proaktif mengarahkan pihak yang tidak puas untuk menggunakan saluran resmi, seperti laporan ke Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. “Jika terjadi aksi kekerasan, tidak bisa ditolerir. Mohon dilaksanakan penegakkan terhadap aksi-aksi yang bertentangan dengan hukum,” ujar Mendagri.

Tak lupa, Mendagri berpesan bahwa Pilkada dapat dikatakan sukses, apabila tidak terjadi klaster baru. Dengan kata lain, setidaknya minim terjadi klaster penularan Covid-19 dari kegiatan Pilkada. Untuk itu, Mendagri meminta pedoman protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU agar dipahami betul dengan baik oleh para kepala daerah.

“Tolong rekan-rekan kuasai betul PKPU nya, juga ada peraturan perundang-undangan lainnya di luar peraturan Pilkada, seperti Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, KUHP, yang akan ditegakkan oleh penegak hukum yang terkait atau yang berwenang,” imbau Mendagri.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x