Kabar Gembira, Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Data Internet bagi 27,3 Juta Pendidik dan Peserta

- 30 September 2020, 12:47 WIB
Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel, Tri, Indosat, XL dari Kemdikbud
Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel, Tri, Indosat, XL dari Kemdikbud /Semarangku/

CerdikIndonesia - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan kuota data internet tahap satu dan dua September kepada 27.305.495 nomor telepon selular (ponsel) pendidik dan peserta didik di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ini Kabar Terbaru Flora Shafiq Member JKT48 yang Positif Covid-19

Jumlah tersebut diyakini akan terus meningkat, seiring dengan proses pemutakhiran data, verifikasi validasi dan penyempurnaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan satuan pendidikan. Kemendikbud melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) terus berupaya melakukan proses verifikasi dan validasi, agar bantuan kuota internet tersebut dapat tersalurkan ke seluruh nomor penerima bantuan kuota data internet ini.  

Baca Juga: Kunjungi Monumen Pancasila Sakti, Inilah Pesan Cucu DI Pandjaitan

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan para operator seluler, untuk sama-sama terlibat dalam bantuan kuota data internet para pendidik dan peserta didik ini. Kami meminta agar seluruh pihak dapat memberikan layanan terbaik untuk anak-anak didik agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik meski sedang menghadapi pandemi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusdatin, Kemendikbud, Hasan Chabibie, di Jakarta, Selasa (29/9).

Baca Juga: Tagar G30SPKI Trending Twitter, Berikut Beberapa Komentar Netizen

Menurut Hasan, salah satu kendala dalam menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) adalah ketersediaan kuota internet yang tidak seluruhnya merata untuk seluruh pendidik dan peserta didik. Penyediaan kuota internet menjadi salah satu kunci supaya pembelajaran tetap dapat dilakukan meski di rumah saja.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Tol Manado-Bitung, Tol Terpanjang di Sulawesi

Subsidi kuota dialokasikan selama empat bulan yaitu dari bulan September hingga Desember 2020. Tahapan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut akan dilaksanakan selama dua tahap setiap bulan. Tahap I dilaksanakan setiap bulan di tanggal 22 sampai 24, sedangkan untuk tahap II dilaksanakan setiap tanggal 28 sampai tanggal 30. Skema ini akan terus berlangsung hingga bulan Desember mendatang.

Baca Juga: Apa Kata Mahfud MD Soal Penayangan Film G30SPKI?

Untuk penyaluran bulan September, tahap I telah selesai dilaksanakan pada tanggal 22-24 September 2020 lalu. Khusus untuk penyaluran di bulan November dan Desember 2020, akan disalurkan sekaligus di bulan November.

Baca Juga: Ini Komentar Netizen Ketika Tahu Fico Fachriza adalah Cucu dari Murad Aidit

“Untuk kebijakan bantuan kuota data internet, kami bersama dengan pihak terkait yaitu Kementerian Keuangan telah menganggarkan sekitar Rp 7,2 triliun yang akan dialokasikan dari September hingga Desember 2020.

Baca Juga: Tompi Sampaikan Kerinduannya Kepada Glenn Fredly Lewat Postingan Foto

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan, Purwanto, menjelaskan biaya untuk kebijakan bantuan kuota data internet sudah disetujui dan ditetapkan untuk empat bulan ke depan. Penerapan anggaran itu pun diserahkan langsung kepada Kemendikbud dan para operator seluler yang akan menjalaninya hingga Desember tahun ini.

Baca Juga: Lirik Lagu One More Night dari Maroon 5 yang Dirilis Tahun 2012

“Kami meminta Kemendikbud mengkoordinasikan dengan operator seluler agar harga yang diterima kementerian sesuai dengan identitas kegiatan dan dianggap wajar. Jika bisa, harga yang diberikan tidak terlalu ketat seperti harga pasaran,” kata Purwanto.

Baca Juga: Baru-Baru Ini Viral di Tiktok, Berikut Lirik Lagu You Got It dari Vedo

“Kami yakin kebijakan ini memiliki manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Testimoni dari guru dan orang tua siswa di lapangan atau bahkan media massa juga memiliki laporan tersendiri dapat menghubungi Kemendikbud untuk diatasi segera,” jelas Purwanto.

Baca Juga: Lirik Lagu One More Night dari Maroon 5 yang Dirilis Tahun 2012

Plt Kapusdatin memastikan bahwa akuntabilitas dan transparansi program bantuan ini senantiasa diutamakan. “Dari awal program ini dan di setiap langkah, kami berkoordinasi dengan BPKP, KPK, dan juga aparat pengawasan internal kami yaitu Inspektorat Jenderal”, jelas Hasan. “Kami juga mengundang partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya program ini, tidak ada sepeser pun uang rakyat yang akan disia-siakan”, tegasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Novody's Love dari Maroon 5, Sarat Kepedihan

Bantuan ini disalurkan langsung ke nomor-nomor ponsel yang telah terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk jenjang PAUD dan Dikdasmen. Operator sekolah memasukkan nomor ponsel siswa dan guru ke Dapodik. Untuk jenjang pendidikan tinggi, pengelola PD Dikti di tiap perguruan tinggi menginput nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke PD Dikti.

Baca Juga: Perlukah Rekonsiliasi Terkait Kasus 1965? Ini Pendapat Fico Fachriza Cucu Murad Aidit

Target penerima bantuan kuota data internet kemendikbud sebanyak 50,7 juta peserta didik dan 3,4 juta pendidi, serta sebanyak 5,1 juta mahasiswa dan 257.217 dosen. Jenis bantuan yang tersebar yakni untuk SD, SMP, SMA, SMK, PAUD, Kesetaraan, SLB, mahasiswa vokasi, mahasiswa akademi, guru, serta dosen.

Baca Juga: PNS Kemendikbud Berkesempatan Daftar Beasiswa Pegawai Kemendikbud, Simak Syaratnya Di Sini

Bantuan Kuota Internet Tidak Berbentuk Nomor Baru atau Nomor Perdana

Pada kesempatan ini, Hasan juga meluruskan bahwa bantuan kuota data internet diberikan secara langsung kepada nomor ponsel masing-masing penerima yang telah terdaftar, dan bukan dalam bentuk nomor baru atau nomor perdana.

Baca Juga: Lirik Lagu Lengkap dengan Arti Bahasa Indonesia, Inilah Sweet Night OST Itaewon Class dari V BTS

“Penyaluran kuota Kemendikbud tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru/nomor perdana karena bantuan akan disalurkan langsung ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui Dapodik melalui serangkaian verifikasi dan validasi,” terang Hasan Chabibie.

Baca Juga: Apa itu Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi? Ketahui Langkah Pendaftarannya

Lebih lanjut ia menerangkan, apabila terdapat bantuan kuota dengan besaran yang tidak sesuai, terlebih menggunakan nomor baru/perdana, dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan resmi dari Kemendikbud. Hal tersebut dijelaskan Hasan untuk menyanggah banyaknya kesalahpahaman masyarakat yang mengira bahwa bantuan kuota yang diberikan Kemendikbud berbentuk nomor perdana yang dibagikan oleh sekolah.

Baca Juga: Inilah Rasanya Jadi Cucu Murad Aidit Adik DN Aidit Sang Dedengkot PKI

Perlu diketahui, terdapat dua jenis kuota yang diberikan Kemendikbud. Satu adalah kuota umum yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi seperti kuota regular pada umumnya. Dua adalah kuota belajar yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses ratusan laman dan aplikasi pembelajaran yang terdaftar pada: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Mendag Ajak Konsumen Bertanggung Jawab Gunakan Produk Indonesia

Hasan juga menambahkan bahwa Kemendikbud membuka masukan dan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat terkait daftar pada laman Kuota Belajar. “Kami menerima masukan dan saran dari masyarakat untuk memberikan perkembangan aplikasi apa saja yang dapat terdaftar di laman Kuota Belajar. Aplikasi di catatan kami bukan harga mati, jadi masih bisa ditambah atas hasil diskusi bersama masyarakat. Kolaborasi dan sinergi sudah selayaknya dilaksanakan semua pihak, terutama pada masa krisis ini. Segala ikhtiar terus kami lakukan demi menjaga nyala api peserta didik”, tutup Plt. Kapusdatin Kemendikbud.

Baca Juga: Terjemahan dan Lirik Lagu Better dari Zayn Malik, Kira-Kira Tentang Kisah Apa?  

Informasi lebih lanjut terkait bantuan kuota data internet dapat diperoleh pada Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen serta Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Internet 2020 yang dapat diunduh melalui https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah