CerdikIndonesia - Beasiswa Pegawai Kemendikbud merupakan pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktor di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.
Baca Juga: Apa itu Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi? Ketahui Langkah Pendaftarannya
Program Beasiswa ini dapat dilaksanakan secara Individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Ini Mekanisme Pencairan Beasiswa Unggulan, Perhatian Langkah-Langkahnya
Bagi guru, silakan mendaftar Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi. Beasiswa ini tidak dapat diikuti oleh Pegawai pelajar on-going.
Baca Juga: Lirik Lagu Di Atas Cinta dari Kotak
PERSYARATAN UMUM
- Pegawai Kemdikbud;
- diusulkan oleh pimpinan eselon II unit kerja; dan
- mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Doa Yang Ditukar, Sebuah Puisi Karya Fadli Zon
A. BEASISWA PROGRAM MAGISTER
PERSYARATAN KHUSUS
- Berusia paling tinggi 37 Tahun;
- Diterima di perguruan tinggi di Indonesia akreditasi institusi minimal B atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- IPK S1 minimal 3.00 pada skala 4.00; dan
- Diutamakan TOEFL ITP 450/IBT 45, IELTS 5.0 untuk tujuan dalam negeri, sedangkan untuk luar negeri TOEFL ITP 550/IBT 79, IELTS 6.5.
Baca Juga: Doa Yang Ditukar, Sebuah Puisi Karya Fadli Zon
B. BEASISWA PROGRAM DOKTORAL
PERSYARATAN KHUSUS
- Berusia paling tinggi 40 Tahun;
- Diterima di perguruan tinggi di Indonesia akreditasi institusi minimal B atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- IPK S2 minimal 3.25 pada skala 4.00; dan
- Diutamakan TOEFL ITP 450/IBT 45, IELTS 5.0 untuk tujuan dalam negeri, sedangkan untuk luar negeri TOEFL ITP 550/IBT 79, IELTS 6.5.
Baca Juga: Go Kyung Pyo Berduka, Sang Ibu Meninggal Dunia
KELENGKAPAN BERKAS:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
LoA Unconditional.
-
ljazah dan transkrip nilai terkahir.
-
Sertifikat TOEFL/IELTS.
-
Proposal rencana studi.
-
Surat rekomendasi dari pejabat unit utama atau setingkat eselon II.
-
Surat pernyataan pegawai Kemendikbud (download format disini).
-
Surat keterangan sehat.
-
SKP.