Sudah Tanggal 1 Agustus, Berikut Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang

- 1 Agustus 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi bendera merah putih
Ilustrasi bendera merah putih /Mufid Majnun/Unsplash

CERDIK INDONESIA - Menuju hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus, masyarakat dianjurkan untuk memasang bendera merah putih baik di halaman rumah, kantor, sekolah dan lainnya.

Namun tidak banyak diketahui, bahwa dalam memasang bendera merah putih, ternyata ada aturannya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang.

Tata cara pemasangan bendera merah putih yang benar terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut beberapa aturan pemasangan bendera merah putih yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 7:

Baca Juga: LIVE SKOR AFF U-16: Timnas Indonesia Unggul 2-0 Melawan Timnas Filipina Di Babak Pertama

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: HASIL PIALA AFF U-16: Garuda Asia Berhasil Kalahkan Timnas Filipina U-16, Inilah Kronologi Golnya!

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x