6 Syarat Penerima BSU Kemnaker Tahun 2022 Asalkan Memenuhi 6 Kriteria, Silahkan Cek Dibawah Ini

- 16 Juli 2022, 08:55 WIB
BSU Rp1 juta Hanya Cair Kepada Karyawan yang Bekerja di Bidang Ini, Cek Penyaluran BLT Subsidi Gaji Disini
BSU Rp1 juta Hanya Cair Kepada Karyawan yang Bekerja di Bidang Ini, Cek Penyaluran BLT Subsidi Gaji Disini /Instagram.com/@kemnaker

CerdikIndonesia - Berikut 6 syarat penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) 2022 dan juga kriteria penerima BSU. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU 2022 kepada karyawan yang memenuhi 6 kriteria tersebut.

Karyawan akan mendapatkan dana BSU sebesar Rp1 Juta. Adapun kriteria karyawan yang mendapatkan bantuan BSU 2022 hampir mirip dengan sebelumnya.

Baca Juga: BSU Bantuan Subsidi Upah Cair Kapan? Simak Penjelasan Jadwal dan Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp1 Juta

 

Salah satu syarat utama dapat bantuan BSU 2022 yaitu memiliki KTP dan kewarganegaraan Indonesia.

Ini syarat dan kriteria lainnya yang harus dipenuhi para pekerjaagar mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji:

1. Pekerja warga negara Indonesia

2. Pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. Pekerja dengan penghasilan gaji/upah di bawah Rp3,5 juta.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: BERSIAP! Karyawan Lengkap Data Dapat Dana Rp1 Juta BPJS Ketenagakerjaan, Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji

5. Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

6. Bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan BSU 2022.

Begini cek daftar calon penerima BSU 2022 melalui website Kemnaker:

- Masuk ke laman kemnaker.go.id

- Pilih dan klik "Masuk"

- Lalu masukkan alamat email dan password

- Kemudian klik "Masuk".

- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan klik menu "Daftar"

- Isi data sesuai petunjuk, lalu login

- Setelah berhasil login, isi data diri di menu profil.

- Kemudian cek pemberitahuan.

- Notifikasi terbaru akan muncul memberi keterangan apakah BSU 2022 sudah cair atau belum.

***

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x