Biaya pembuatan SKCK online ini sebesar Rp 30 ribu.
Nah, setelah persyaratan semuanya sudah tersedia, mari melangkah ke prosedur berikutnya.
Cara membuat SKCK online di link resmi milik Polri tersebut yaitu:KLIK DI SINI
Cara membuat SKCK online
1. Buka laman KLIK DI SINI
2. Klik Menu dan pilih form pendaftaran
3. Setelah itu pilih tujuan pembuatan SKCK yang sudah disediakan
4. Pilih kantor polisi (Polda dan Polres) sesuai wilayah domisili dan alamat
Baca Juga: Ciro Alves Resmi Gabung Persib Bandung: 'Wilujeng Sumping Ciro Alves'
5. Isi alamat lengkap dengan detail dan benar
6. Pilih cara pembayaran biaya pembuatan SKCK (disarankan melalui BRI Virtual Account atau BRIVA)