Selain itu perbuatan zina merupakan salah satu sebab putusnya anak seorang anak dengan anaknya, rusaknya kehormatan dan kesucian diri, serta sebab timbulnya pengrusakan terhadap keharmonisan rumah tangga antara suami dan istri.
Melihat akibat yang timbul dari perbuatan zina sebagaimana disebutkan diatas, sangat pantas ia tergolong kepada perbuatan yang keji dan wajib untuk dijauhi. Seperti yang disebutkan Allah dalam firman-nya:
وَلـاَ تَــقْــرَبُــوْالــزِنَـى إِنَّــهُ كَـانَ فَــاحِــشَـةً وَسَـاءَ سَــبِـيْـلًا…
Dan janganlah kamu dekati zina , karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.(QS. Al-Isra :32)
Kaum Muslimin Jama’ah yang dirahmati Allah