Mengintip Pro Kontra Netizen soal Permendikbudristek 30 yang Tuai Polemik

- 15 November 2021, 08:16 WIB
ilustrasi mahasiswa
ilustrasi mahasiswa /Pexels

 

CERDIKINDONESIA – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai polemik di media sosial.

Sikap netizen alias warganet terbelah dalam kelompok pro dan kontra menanggapi munculnya beleid tersebut.
 
Indonesia Indicator (I2) sebuah sebuah perusahaan Intelijen Media dengan menggunakan piranti lunak kecerdasan buatan (AI) mencatat, sepanjang 28 Oktober-11 November 2021 ruang percakapan media sosial diramaikan dengan isu Permendikbudristek PPKS.

Baca Juga: Jadwal Trans 7 Hari Ini 10 November 2021, Ada Mata Najwa: Ringkus Predator Seksual Kampus

“Berdasarkan data agregat media sosial dalam rentang waktu 28 Oktober -11 November  2021 tercatat sebanyak 48.315 unggahan konten yang memperbincangkan mengenai polemik Permendikbudristek PPKS,”  ujar Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2), Rustika Herlambang kepada media, Minggu (14/11).
 
Menurut Rustika, sebanyak 55 persen netizen mendukung diundangkannya Permendikbudristek PPKS.

Berdasarkan riset, netizen kelompok pendukung menilai aturan tersebut dapat menekan angka kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selain itu, kelompok netizen pro juga berpendapat, beleid tersebut juga dapat menjadi payung hukum bagi korban kekerasan agar lebih berani bersuara.
 
Kelompok pendukung Permendikbudristek PPKS, kata Rustika, mengangkat tagar #DukungPermenPPKS #BerantasPredatorDikampus dan #DukungPermendikbud30 di media sosial.  Sementara, kelompok netizen yang menolak atau kontra mencapai 45 persen.

“Netizen kelompok kontra/menolak menilai Permendikbudristek PPKS akan melegalkan sek bebas dan tak sesuai norma hukum, agama dan budaya Indonesia,” ungkap Rustika. Kelompok penolak menyuarakan tagar #CabutPermendikbudristek No30 #IndonesiaTanpaJil dan #NadiemOleng

Baca Juga: Profil Abdul Gafur, Staf Sri Mulyani yang Pidatonya Menggemparkan Boston University
 
Berdasarkan riset I2, ada beberapa poin dalam Permendikbudristek PPKS yang menuai pro dan kontra. Netizen yang mendukung menilai aturan tersebut hadir demi melindungi korban-korban kekerasan seksual di dunia pendidikan. Warganet juga meyakini beleid itu dapat membuat para korban kekerasan seksual berani bersuara.
 
Kubu pendukung juga meyakini hadirnya aturan tersebut dapat memastikan terjaganya hak warga negara atas Pendidikan. Selain itu, menurut Rustika, aturan dibuat untuk menekan kasus kekerasan seksual di kampus. Netizen yang pro juga menganggap Permendikbud PPKS itu sebagai  langkah alternatif cepat di tengah lamanya proses legislasi RUU PKS.
 
Sementara, kubu netizen yang kontra terhadap Permendikbudristek itu berpendapat, aturan tersebut bernuansa liberal serta melegalkan seks bebas. Selain itu, aturan azas konsensus dalam aturan tidak sesuai norma hukum di Indonesia.

Menurut Rustika, kelompok yang kontra menilai aturan itu cacat formil karena proses penyusunannya tak terbuka. Kubu kontra mendesak perlunya revisi diksi “persetujuan korban” dalam Pasal 5 ayat 2 karena dinilai multitafsir.
 
“Jadi kunci dalam perdebatan ini sebenarnya terletak pada frasa “persetujuan korban” yang kemudian diinterpretasikan secara multitafsir oleh berbagai pihak. Selain itu, data analisis juga menunjukkan bahwa terdapat perbedaan emosi yang dimunculkan dari akun yang dideteksi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan,”ujar Rustika.
 
Secara demografi akun medsos yang membicarakan Permendikbud PPKS itu terdiri dari 76 persen laki-laki dan 24 persen perempuan. Urutan emosi terbesar yang dimunculkan dari percakapan akun perempuan berturut-turut adalah anticipation, trust, dan disgust.

Hal ini menunjukkan bahwa akun perempuan sangat berharap besar pada Permendikbud PPKS, meski sebagian kecil perempuan juga mengingatkan soal frasa yang dianggap melegalkan zina tersebut.
 
Sementara akun laki-laki, urutan emosi terbesarnya adalah trust, disgust, dan anticipation. Selain ada dukungan kuat, ada juga penolakan yang dimunculkan dari kaum laki-laki. Menurut Rustika, emosi Trust ramai diekspresikan netizen sebagai bentuk dukungan atas Permendikbudristek PPKS.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x