CERDIK INDONESIA - 19 Agustus selalu diperingati sebagai Hari Departemen Luar Negeri yang disahkan dua hari setelah Hari Kemerdekaan RI, yakni 17 Agustus 1945.
Untuk tahun 2021 ini, Hari Departemen Luar Negeri jatuh pada Kamis, 19 Agustus 2021. Tujuan dibentuknya Depaertemen Luar Negeri ini adalah untuk mendapatkan pengakuan dunia internasional terhadap kemerdekaan Republik Indonesia.
Itulah juga yang mendasari Departemen Luar Negeri menjadi kementerian pertama yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia kala itu.
Bagi sebuah bangsa yang baru saja memproklamirkan kemerdekaan, pengakuan dari dunia internasional harus terpenuhi sebagai salah satu syarat dari sisi de jure.
Selanjutnya dengan terbentuknya Departemen Luar Negeri, Pemerintah Indonesia mendukung amanah yang termaktub dalam UUD 1945.
Amanah tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia harus ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dari aspek politik, Departemen Luar Negeri memiliki peranan penting dalam upaya menciptakan suasana keamanan dan kedamaian suatu negera.
Baca Juga: Mural Kritik Jokowi Dihapus Paksa, Ketua MUI: Kalau Salah, Coba Buktikan Kebenarannya!