Hukum Suami Minum ASI Istrinya dalam Islam, Apakah Boleh?

- 14 Agustus 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Air Susu Ibu (ASI).
Ilustrasi Air Susu Ibu (ASI). /

CERDIKINDONESIA - ASI sangat bermanfaat untuk tumbuh kembang seorang bayi.

Kualitas ASI juga dapat mempengaruhi bayi menerima asupan gizi yang cukup atau tidak.

Namun, apa jadinya jika suami yang meminum ASI istrinya?

Apa diperbolehkan dalam Islam jika ASI diminum oleh sang suami?

Baca Juga: Mengapa Kumis Bisa Tumbuh di Wanita? Berikut Penjelasan dan Gejalanya

Dalam satu kesempatan tausiah, Buya Yahya ditanya soal hukum meminum ASI.

Namun, kali ini yang ditanyakan jamaah adalah apabila seorang suami meminum ASI istrinya.

Lantas apakah boleh? Dan apakah berpengaruh pada status mahram?

Sebab dalam Islam ada istilah ibu susuan atau saudara satu susuan.

Istilah itu digunakan untuk seorang ibu yang menyusui anak orang lain.

Hingga anaknya dan anak tersebut menjadi saudara sesusuan.

Baca Juga: INI 25 Ciri-Ciri Seseorang Harus Ruqyah Menurut Ustadz Khalid Basalamah, Apakah Kamu Termasuk Salah Satunya?

Dan yang paling penting bahwa saudara sesusuan ini dilarang menikah.

Karena hukumnya sudah seperti mahram.

Menanggapi pertanyaan itu, Buya Yahya menjawab boleh.

Hal itu disampaikan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Jadi, tidak ada masalah jika suami meminum ASI istrinya.

"Asal tidak rebutan dengan anak," kata Buya Yahya.

Baca Juga: 10 Fakta Kesehatan yang Aneh tapi Nyata, Salah Satunya Nelpon Harus di Telinga Kiri

Tapi, yang jadi masalah kemudian adalah apakah suami menjadi mahram bagi istri?

Mengingat menikah dengan mahram hukumnya haram dan tidak sah pernikahannya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan ada beberapa hal yang membuat seseorang menjadi mahram saat minum ASI.

Pertama, usianya masih dua tahun atau kurang dari itu.

Jadi, jika usia suami sudah 30 atau 40 tahun tidak akan jadi mahram.

Baca Juga: 4 Amalan Ini Dapat Menerangi Liang Kubur, Berikut Penjelasannya Menurut HR. Muslim

Selanjutnya, bayi tersebut harus menyusu minimal lima kali susuan yang cukup.

Jadi, jika seorang bayi menyusu, kemudian dengan suka rela melepasnya, maka itu sudah terhitung satu kali susuan.

Jika sampai lima kali demikian, maka sudah terhitung sebagai ibu susuan.

Sehingga anak tersebut menjadi mahram.

Maka, anak si ibu susuan ini tidak boleh menikah dengan anak susuannya.

Baca Juga: 3 Makna Mimpi Berhubungan Intim dengan Orang yang Dikenal, Apakah Kamu Salah Satunya?

Selanjutnya, ASI tersebut diambil ketika si ibu masih hidup, meskipun diminum ketika sudah meninggal.

Hal ini berkaitan dengan ASI yang disimpan di Bank Susu.

Bank Susu ini biasanya terdapat di daerah Eropa.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah