Mengingat menikah dengan mahram hukumnya haram dan tidak sah pernikahannya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan ada beberapa hal yang membuat seseorang menjadi mahram saat minum ASI.
Pertama, usianya masih dua tahun atau kurang dari itu.
Jadi, jika usia suami sudah 30 atau 40 tahun tidak akan jadi mahram.
Baca Juga: 4 Amalan Ini Dapat Menerangi Liang Kubur, Berikut Penjelasannya Menurut HR. Muslim
Selanjutnya, bayi tersebut harus menyusu minimal lima kali susuan yang cukup.
Jadi, jika seorang bayi menyusu, kemudian dengan suka rela melepasnya, maka itu sudah terhitung satu kali susuan.
Jika sampai lima kali demikian, maka sudah terhitung sebagai ibu susuan.
Sehingga anak tersebut menjadi mahram.
Maka, anak si ibu susuan ini tidak boleh menikah dengan anak susuannya.