Khataman Alquran berjamaah di lingkungan ASN Kota Depok, dilakukan dengan membagi bacaan surat kepada setiap ASN yang beragama muslim. Sementara, bagi ASN nonmuslim, disesuaikan dengan membaca kitab suci agama masing-masing.
"Bagi ASN yang beragama selain Islam, dapat menyesuaikan dengan membaca kitab suci sesuai ajaran agamanya," kata Idris.
Sebelumnya, Kota Depok masuk dalam daftarkabupaten kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli seiring lonjakan kasus Covid-19.***