Pegawai ASN memiliki tiga fungsi, yaitu diantaranya sebagai:
1. Pelaksana kebijakan publik;
2. Pelayan publik; dan
3. Perekat dan pemersatu bangsa.
Dilihat dari tugas, pegawai ASN memiliki tiga tugas pokok, yaitu:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Pelajari! Berikut Contoh Soal Tes Seleksi CPNS 2021: TWK Nomor 26-30 Beserta Kunci Jawaban
Sedangkan peran pegawai ASN yaitu sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dengan penjelasan fungsi, tugas dan peran diatas, maka keberadaan ASN sangat diharapkan dalam upaya pengaplikasian rencana strategis pemerintah untuk kemajuan negara.
Selain itu, menjadi ASN juga merupakan kesempatan untuk mengabdikan diri kepada negara.
***