Faisal Basri Ajak Warga untuk Tidak Beli Saham Perusahaan Oligarki Gara-Gara 75 Karyawan KPK Tak Lulus TWK

- 13 Mei 2021, 19:35 WIB
Potret Ekonom Senior Faisal Basri.
Potret Ekonom Senior Faisal Basri. /Foto: FOTO ANTARA / Wahyu Putro/

CERDIKINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 75 pegawainya karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tes wawasan kebangsaan (TWK) itu merupakan syarat alih menjadi status pegawai ASN.

Atas kebijakan KPK itu, Faisal Basri Pakar Ekonomi ikut menyorotinya.

 

Baca Juga: BKN Tegaskan Soal TWK Seleksi CPNS 2021 Berbeda dengan Soal TWK di KPK, Berikut Kisi-Kisinya

Kita boikot bank-bank BUMN maupun non-BUMN yang masih dan akan terus membiayai perusahaan para oligark, terutama perusahaan tambang batu bara yang sangat tidak ramah lingkungan. Saya akan mulai dari diri saya sendiri dengan menarik seluruh uang yang ada di bank-bank itu," cuit Faisal Basri, dikutip Rabu 12 Mei 2021.

Faisal Basri mengajak warga Indonesia untuk melawan dengan tidak membeli saham perusahaan yang dikuasai oligarki dan dengan praktik KKN.

Ia meminta menyerukan untuk menjual segera saham-saham perusahaan tersebut jika masih berada dalam portofolio.

Baca Juga: Ada OTT di Pemkab Nganjuk, KPK Tangkap Tangan Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidayat

 

Faisal mengatakan hal ini menjadi bentuk perlawanan yang harus digencarkan hingga Presiden Joko Widodo melakukan tindakan untuk menyelamatkan KPK.

"Saya sudah menarik seluruh saldo yang bisa ditarik di satu bank BUMN, dua bank BUMN lagi menyusul," katanya.

Dalam awal cuitannya dia mengatakan bahwa rezim ini secara moral sudah bangkrut, lalu amanat reformasi sudah kandas, dan harus melakukan perlawanan.

Baca Juga: Novel Baswedan Didepak dari KPK, Ferdinand Hutahean: Dia Terlihat Aneh Sejak Berada di KPK RI

Seruan itu untuk memboikot bank BUMN ini pun telah disukai oleh 678 user twitter lainnya, di retweet 362 kali, dan direspons sebanyak 139 kali.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah