Tiba-Tiba Wapres Ma'ruf Amin Minta Santri Tidak Mudik Lebaran, Jubir Wapres Sampaikan Informasi Menohok Ini...

- 24 April 2021, 20:00 WIB
Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin pada Forum Indonesia Bangkit dengan tema ‘Strategi Sektor Kesehatan untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi’ melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta.
Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin pada Forum Indonesia Bangkit dengan tema ‘Strategi Sektor Kesehatan untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi’ melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta. /Foto : Istimewa

 

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2021, Namun tiba-tiba tersebar kabar Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengizinkan santri bisa pulang kampung saat lebaran tahun 2021 mendatang.

Hal itu langsung dibantah oleh Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan memastikan bahwa harapan agar santri bisa pulang kampung saat Lebaran 2021 bukan keinginan maupun permintaan Wapres.

Masduki menjelaskan, Wapres Ma'ruf menerima usulan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) para santri di pondok pesantren difasilitasi untuk bisa mudik.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 kepada Atlet, Wapres Ma'ruf Amin: Demi Mengharumkan Nama Bangsa

"Ide untuk memfasilitasi kepulangan santri itu bukan dari Wapres, tetapi itu usulan PBNU," kata Masduki kepada wartawan, Jumat 23 April 2021 malam.

Menurut Masduki, usulan tersebut disampaikan kepada Wapres setelah PBNU menerima banyak keluhan dari sejumlah ulama pimpinan pondok pesantren pasca-terbitnya adendum atau aturan tambahan terkait larangan mudik. 

"Sejak ada adendum itu, para ulama pimpinan pesantren resah, bagaimana santri-santri yang masih di pesantren sudah waktunya pulang tapi karena adendum itu melarang, maka tidak boleh pulang," kata dia.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19, Menkes Budi: Contoh Baik Lansia yang Mau Divaksin

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x