Kabar Gembira! Kemdikbud Salurkan Bantuan Kuota Gratis Mulai Tanggal 11 - 15 April

- 7 April 2021, 14:18 WIB
Syarat Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021, saah satunya nomer harus aktif
Syarat Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021, saah satunya nomer harus aktif /ARAHKATA/ Tangkap layar Kemdikbud

 

CERDIKINDONESIA - Kabar gembira lagi datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI.

Kemdikbud aman menyalurkan bantuan kuota internet gratis pada bulan ini, diantaranya mulai tanggal 11 - 15 setiap bulan Maret, April dan Mei.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie membenarkan bahwa bulan ini pencairan akan sesuai jadwal. Sehingga bulan ini akan cair mulai 4 hari lagi.

"Iya (sesuai jadwal)," kata Hasan, Rabu 7 Maret 2021.

Baca Juga: Netizen Serang First Media, Link Net Janji Internet Pulih Paling Lama Besok Pagi

 

Sebelumnya, pada Tahun 2020 lalu kemdikbud telah menyalurkan bantuan kuota pada  November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada April 2021.

Ada pengecualian, yaitu bagi mereka yang pernah mendapatkan bantuan, tapi tidak digunakan sampai habis atau penggunaannya di bawah 1 GB maka tidak bisa menerima lagi.

Penerima bantuan kuota internet gratis Kemdikbud dan rincian kuotanya sebagai berikut:

1. Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan.

2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan.

Baca Juga: PENIPUAN! Jangan Sembarang Klik Link Bantuan Kuota Internet Gratis

 

3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan.

4. Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.

Penyaluran kuota internet Kuota tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Jika menerima pada 11 Maret 2021, maka akan aktif sampai 10 April 2021. 

Baca Juga: ASYIK! Segini Besaran Kuota Data Internet Gratis dari Kemdikbud, Pelajar Wajib Tahu

Penyaluran kuota internet dilakukan dari Maret sampai Mei 2021, sehingga masa aktif terakhir sampai Juni 2021. Tidak seperti tahun lalu, kuota kali ini tidak dibagi lagi.

Sehingga semuanya adalah kuota umum.

Hanya saja ada beberapa yang tidak bisa diakses dengan kuota ini, yaitu:

Twitter

Instagram

Facebook

Tiktok Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah