1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI atau polisi.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
Baca Juga: TEGAS! AHY Akui Tak Ada Masalah dengan Moeldoko: Saya Pribadi Memaafkannya