MANTAP NIH! BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Dapat Ditransfer di 2021, Ini Ketentuan Dapat BSU

- 1 Maret 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji 2021
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji 2021 /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK

CERDIKINDONESIA - Kemnaker cairkan lagi BSU BLT subsidi gaji di 2021 namun dengan syarat.

Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU BLT subsidi gaji dicairkan lagi di 2021.

Akan tetapi, BLT subsidi gaji yang dicairkan lagi di tahun 2021 hanya untuk sisa penerima tahun 2021.

 

Baca Juga: TERBARU! Kepastian Kapan BLT Subsidi Gaji 2021 Cair, Menaker Ida Berikan Jawaban Begini untuk Pekerja...

 

Baca Juga: DUH! Kapolsek Astana Anyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Ditangkap Atas Dugaan Kasus Narkoba

Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja
Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja WARTA PONTIANAK

BLT subsidi gaji cair di 2021

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen." Tegas Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Antara News.

Dari penjelasan Menaker Ida Fauziyah tersebut, diketahui bahwa BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020 belum rampung pencairannya.

Penyaluran BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020 baru mencapai 98,92 persen dari total penerima.

 

Baca Juga: Vtube Diblokir Kominfo? Sudahkah Dapat Izin Resmi Sebagai Entitas Investasi?

Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya bisa menyalurkan BSU BLT subsidi gaji di 2021 kepada sisa penerima tahun 2020, meskipun uang telah dikembalikan ke kas negara.

"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," ujar Menaker Ida Fauziyah.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambah Ida Fauziyah.

Dari penjelasan Menaker tersebut, dapat disimpulkan bahwa sisa penerima BSU 2021 yang telah valid dan melengkapi syarat bisa mendapatkan BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta.

Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 ANTARA/Reno Esnir

Baca Juga: UPDATE! Menaker Ida Fauziah Berikan Harapan BSU Subsidi Cair Bisa Kembali Cair Asalkan Pekerja Penuhi Syarat

Ada pun syarat penerima BLT subsidi gaji sebagai berikut.

1. Pekerja/karyawan yang digaji

2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Punya pendapatan atau gaji di bawah Rp5 juta

4. WNI

5. Punya rekening yang aktif

Itulah syarat penerima BLT subsidi gaji Rp2,4 juta. *** 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x