Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 kepada Atlet, Wapres Ma'ruf Amin: Demi Mengharumkan Nama Bangsa
4. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi yang dilamar.
8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-3, IPK minimal 3,00 untuk lulusan S-1, dan IPK minimal 3,20 untuk lulusan S-2.
9. Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.