CERDIKINDONESIA - Kementerian Sosial (Kemensos), menghentikan pemberian santunan bagi keluarga ahli waris pasien Covid-19, yang meninggal dunia.
Hal tersebut, teruang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19
"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," tulis dari SE tersebut, dikutip Rabu (24 Februari 2021).
Baca Juga: DUH! Tesla Dikabarkan Batal Investasi di Indonesia, Cek Faktanya di Sini
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Lantik Pejabat Baru di Kalangan Polri, Ini Daftarnya