Clubhouse Bakal DIblokir Kominfo Karena Ini

- 21 Februari 2021, 13:05 WIB
Aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kominfo.
Aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kominfo. /ANTARA/Arindra Meodia.

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tuturnya.

Ia mengingatkan kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020.

Baca Juga: WAH! Clubhouse Terancam Kena Blokir di Indonesia Jika Tak Lakukan Perintah Kominfo

"Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," kata dia.

Dedy mengungkapkan, proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat.

Baca Juga: VTube Diblokir, Kominfo Jelaskan Hal ini

Selain itu, melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber. Ia juga meminta masyarakat dapat memberikan pengaduan terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah