VTube Diblokir, Kominfo Jelaskan Hal ini

- 18 Februari 2021, 06:20 WIB
Vtube aplikasi yang dikembangkan PT Future View Tech.
Vtube aplikasi yang dikembangkan PT Future View Tech. /Dok. PLC Platinum 339 Lombok

CERDIK INDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kembali menginformasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi VTube masih masih dalam mendapatkan izin resmi alias sebagai entitas investasi ilegal.

Informasi itu disampaikan melalui unggahan Instagram @Kemenkominfo pada13 Februari 2021 lalu.

Dalam informasi itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyatakan PT Future View Tech atau VTube masih belum mendapatkan izin resmi.

Baca Juga: Simak Metode Atasi Demam ala Rasulullah yang Terbukti Sampai Hari Ini

Sehingga situs web dan aplikasi Vtube diarahkan untuk diblokir hingga mendapatkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

"Namun, jika pihak VTube sudah selesai mengurusi izin resmi dan memenuhi rekomendasi serta persyaratan lebih lanjjut, akan dilakukan normalisasi terhadap aplikasi tersebut," tulis Kemenkominfo dikutip dari unggahan Instagram @Kemenkominfo pada Senin 15 Februari 2021.

Adapun rekomendasi SWI untuk proses normalisasi VTube , yakni menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada, tidak menggunakan mata uang asing.

Baca Juga: CEK Fakta! Apakah Pemerintah Berikan Insentif Prakerja 2021 ke PNS? Menkeu Sri Mulyani Umumkan PEN 2021

Kemudian, tidak ada sistem member get member atau referral point. Selain itu poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung, dan terakhir mengurus server di Indonesia.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x