Kominfo Siap Blokir Aplikasi Clubhouse Jika Tidak Segera Lakukan Pendaftaran

- 17 Februari 2021, 12:05 WIB
Clubhouse tingkatkan keamanan setelah ditemukan kerentanan
Clubhouse tingkatkan keamanan setelah ditemukan kerentanan /(ANTARA/Arindra Meodia)

Baca Juga: AWAS Spoiler! Sinopsis Attack On Titan Final Season Episode 10: Ratu Historia Hamil Karena Kiyoko Bilang Ini

 

 

Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir.

Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut mendaftar ke Kominfo.

 

Baca Juga: Google Doodle Rayakan Hari Lahir Marie Thomas, Sosok Dokter Wanita Pertama di Indonesia Asal Minahasa

Aplikasi Clubhouse berfungsi layaknya media sosial, menawarkan percakapan audio dan saat ini hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah