DUH Baru Juga Ramai, Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo Jika Tidak Mendaftar Sesuai Ketentuan

- 17 Februari 2021, 11:39 WIB
Clubhouse tingkatkan keamanan setelah ditemukan kerentanan
Clubhouse tingkatkan keamanan setelah ditemukan kerentanan /(ANTARA/Arindra Meodia)

 

CERDIKINDONESIA - Aplikasi Clubhouse, yang terkenal sebagai platform untuk berdiskusi, belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, menurut informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi. 

Ilustrasi apa itu Clubhouse dan bagaimana cara buat akun Clubhouse?
Ilustrasi apa itu Clubhouse dan bagaimana cara buat akun Clubhouse?

Baca Juga: Dipakai Orang Terkaya Elon Musk, ClubHouse Langsung Ramai Trending Topik di Twitter dan Warganet Heboh

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

"Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik," menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

 

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x