3. Industri kreatif.
4. Produksi/budidaya.
5. Teknologi terapan.
Mahasiswa yang lolos di KBMI, bisa mendapatkan pengembangan usaha dari Kemendikbud dalam bentuk uang tunai maksimal Rp 25 juta per satu usaha.
Baca Juga: CATAT! Ini Deretan Bansos 2021 dari Jokowi
Nantinya, mahasiswa ditransfer pendanaan melalui rekening Perguruan Tinggi melalui dua hal berikut:
1. Pencairan dana 90 persen setelah pengumuman seleksi.
2. Pencairan dana 10 persen setelah penilaian kemajuan pelaksanaan.
Mahasiswa juga mendapat akses berwirausaha dari seluruh Indonesia yang tergabung di Indonesia Student Entrepreneurship Network (ISEN).***